Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Personel Polsek Tapung di Desa Kasikan Kamis, 18/06/2026 | 06:43
Barang Bukti Narkoba di Kasikan
Berkabarnews.com, Kampar - Dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Tapung di Pasar Paitan Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (16/6/2026) sekira pukul 00.30 Wib dinihari.
Kedua pelaku adalah BI (24) dan KA (25), warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu. Dari kedua pelaku berhasil diamankan dua paket sabu-sabu, kotak rokok, dua Handphone dan uang tunai.
Menurut Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kasikan. Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini langsung melakukan penyelidikan.
*Selanjutnya, tim opsnal berhasil menangkap pelaku berinisial BI yang saat itu berada di pasar Kasikan," ujar Kapolsek, Rabu (17/6/2026).
Setelah aparat mengamankan pelaku BI, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang sempat dilemparkan oleh pelaku.
Saat pelaku BI diinterogasi dia mengaku bahwasanya dirinya disuruh oleh pelaku KA. "Tim langsung melacak keberadaan pelaku KA dan berhasil kita amankan di rumahnya dan menemukan satu paket sabu-sabu darinya," terang IPTU Riko. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dan Atau Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 609 ayat (1)," kata Kapolsek Tapung Hulu.**/ald